Permen PUPR No 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air mengatur tentang perizinan dan persetujuan bagi bangunan/infrastruktur sumber daya air yang belum memiliki izin namun sudah terlanjur terbangun.

Jasa ini kami sediakan untuk memudahkan Anda yang ingin mengurus perizinan bagi infrastruktur sumber daya air Anda yang sudah terlanjur terbangun namun belum berizin secara cepat dan pengurusan izin yang mudah.

Lingkup pekerjaan standar, meliputi:
a. Survey dan Pengumpulan Data Hidrometri/Batimetri;
b. Kajian Teknis sesuai Permen PUPR yang berlaku;
c. Pendampingan Teknis hingga keluar Izin.

Lingkup pekerjaan pilihan, meliputi:
a. Survey Sosial Ekonomi dan Lingkungan;
b. Survey Biodiversitas dan Rona Lingkungan untuk kebutuhan Revisi AMDAL KLHK;
c. Penyelidikan Geoteknik (Soil Investigation SPT) dan uji laboratorium;
d. Pengukuran Topografi;
d. Supervisi Konstruksi;
e. Pengurusan Izin (Full Service).

Perizinan Permen PUPR No 03 Tahun 2023 ini mengatur perizinan untuk infrastruktur yang terlanjur terbangun untuk kegiatan berikut::
a. Pengalihan alur sungai;
b. Pengusahaan sumber daya air; dan
c. Penggunaan sumber daya air.

  • Pekerjaan: Kajian Teknis dan Perizinan Permen 03 PUPR
  • Wilayah Layanan: Seluruh Wilayah Indonesia
  • Kewenangan: Pusat