Perizinan untuk pengusahaan air merupakan perizinan sumber daya air permukaan untuk kegiatan usaha.

Jasa ini kami sediakan untuk memudahkan Anda yang ingin mengurus izin pengusahaan sumber daya air, baik untuk pengambilan air permukaan, pemurnian material tambang, transportasi air, pembangkit listrik, maupun tujuan lain secara cepat dan pengurusan izin yang mudah.

Lingkup pekerjaan standar, meliputi:
a. Survey dan Pengumpulan Data Hidrometri/Batimetri;
b. Kajian Teknis sesuai Permen PUPR yang berlaku;
c. Pendampingan Teknis hingga keluar Izin Pengusahaan.

Lingkup pekerjaan pilihan, meliputi:
a. Survey Sosial Ekonomi dan Lingkungan;
b. Supervisi Konstruksi;
c. Pengurusan Izin (Full Service).

Pengusahaan sumber daya air sebagai media:
a. transportasi dan arung jeram;
b. pembangkit tenaga listrik;
c. transportasi;
d. olahraga;
e. pariwisata; atau
f. perikanan budi daya pada sumber air.

Pengusahaan air dan daya air sebagai materi
a. pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi;
b. usaha industri;
c. usaha makanan;
d. usaha perhotelan;
e. usaha perkebunan;
f. usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
g. usaha air minum dalam kemasan; atau
h. kegiatan usaha lain

Izin pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi:
a. eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air;
b. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung.

  • Pekerjaan: Kajian Teknis dan Perizinan Pengusahaan Air
  • Wilayah Layanan: Seluruh Wilayah Indonesia
  • Kewenangan: Pusat