Sungai Terlanjur Dipindahkan? Tetap Harus Urus Izin? Begini Caranya

posted in: Pengalihan Alur Sungai | 0
Pengambilan data lapangan untuk kajian teknis pengalihan alur sungai

Apapun alasannya, memindahkan sungai yang merupakan kekayaan negara tanpa izin adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dengan ancaman pidana yang cukup serius. Sungai dapat saja dipindahkan, namun harus dengan pertimbangan teknis dan sosial ekonomi yang ketat. Untuk memastikan pengalihan alur sungai ini tidak berakibat buruk inilah yang menyebabkan pengalihan alur sungai memerlukan izin.

Di Indonesia banyak sekali ditemukan sungai-sungai yang telah dipindahkan alurnya, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan komersil, terutama diwilayah tambang. Posisi sungai yang berada tepat diatas wilayah prospektif material tambang akan cenderung direncanakan untuk dipindahkan agar wilayah sungai tersebut dapat ditambang.

Lantas bagaimana jika ternyata sungai sudah terlanjur dipindahkan, apakah tetap harus mengurus perizinannya?

Secara umum, izin tidak dapat dikeluarkan, dalam hal ini izin pengalihan alur sungai tidak dapat diberikan jika sungai sudah terlanjur dialihkan atau dipindahkan. Namun untuk memastikan sungai yang telah terlanjur dialihkan ini baik secara regulasi dan teknis, maka tetap perlu dilakukan kajian atau verifikasi terhadap sungai yang sudah terlanjur dialihkan. Baru saja pemerintah mengeluarkan peraturan terkait penataan perizinan menyangkut bangunan yang sudah terlanjur dibangun tanpa izin. Peraturan ini mengatur prosedur permohonan perizinan untuk bangunan yang sudah terbangun termasuk untuk kasus pengalihan alur sungai.

Saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi namun secara hukum sudah berlaku dan sudah dapat digunakan sebagai alur perizinan untuk kasus pengalihan sungai yang sudah terlanjur dipindahkan. Syarat yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai, hanya saja ada beberapa prosedur yang disesuaikan untuk bangunan yang sudah terlanjur terbangun.

BENGAWAN sangat konsen dengan kondisi ini dan siap membantu Anda dalam mengurus perizinan sungai yang sudah terlanjur dialihkan. Pengalaman dan dedikasi kami dalam pelestarian sungai menjadi semangat bagi kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda. Silahkan menghubungi kami untuk mendapatkan pendampingan permohonan izin bagi sungai yang telah terlanjur Anda pindahkan, sehingga perusahaan Anda aman secara regulasi dan teknis terkait pengalihan alur sungai ini.

Comments are closed.