Permen PUPR Pengalihan Alur Sungai

posted in: Pengalihan Alur Sungai | 0
Permen PUPR Pengalihan Alur Sungai
Pembukaan alur sungai baru pada pekerjaan pengalihan alur sungai

Kegiatan rekayasa sungai yang berkaitan dengan pengalihan alur sungai diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai. Permen ini mengatur secara runtut terkait dengan alur permohonan izin pengalihan alur sungai, termasuk persyaratan dan kelengkapan dokumen pengajuan rekomendasi teknis terkait kegiatan pengalihan alur sungai.

Menurut Permen ini, yang dimaksud dengan Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. Permen ini tidak mengatur apabila sungai yang dialihkan hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan lagi ke alur sungai asli setelah beberapa waktu atau setelah pekerjaan selesai, misalnya pengalihan sungai sementara untuk pekerjaan konstruksi mercu bendung, atau pekerjaan pilar jembatan, maka pengalihan sungai sementara ini tidak diatur dalam Permen ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengalihkan alur sungai, sebagai berikut:

a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan
f. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan.

Bagi pemohon pengalihan alur sungai, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dapat dilihat pada Izin Pengalihan Alur Sungai, dan bila permohonan pengalihan alur sungai disetujui, pemohon wajib:

a. menyerahkan ruas sungai baru dengan daya tampung paling sedikit sebesar daya tampung sungai yang akan dialihkan alurnya;
b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak;
c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat pengalihan alur sungai.

Setelah konstruksi selesai dilaksanakan, ada tahapan uji coba aliran sungai pada alur sungai yang baru. Jika pada tahapan ini dinyatakan alur sungai dapat berfungsi dengan baik, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas sungai baru.

Di tahapan akhir, diatur mengenai pengawasan, sebagai berikut:

a. pemantauan dan evaluasi aliran sungai baru dan pemanfaatan ruas sungai baru; dan/atau
b. pencatatan dan inventarisasi atas pemanfaatan ruas sungai baru.

Untuk memudahkan proses pengajuan izin pengalihan alur sungai, silahkan mengacu ke halaman faq ini.

Comments are closed.