Izin Pengalihan Alur Sungai

posted in: Pengalihan Alur Sungai | 0
Izin Pengalihan Alur Sungai
Izin Pengalihan Alur Sungai

Menurut Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai, izin pengalihan alur sungai diberikan bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Balai Sungai setempat terkait dengan kajian teknis dan non teknis pengalihan alur sungai. Pemahaman terhadap Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020 dapat dilihat pada tulisan Permen PUPR Pengalihan Alur Sungai.

Sebagai bahan pengajuan awal, pemohon pengalihan alur sungai harus menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a. peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas sungai baru;
b. hitungan luas alur sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur sungai baru;
c. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai melalui suatu analisis model;
d. hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
e. desain konstruksi ruas sungai baru; dan
f. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.

Dokumen-dokumen tersebut sebagai bahan pertimbangan awal bagi Balai Sungai untuk menerbitkan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal untuk menerbitkan izin atas pengalihan alur sungai nama Menteri PUPR.

Dengan terbitnya rekomendasi teknis, belum dapat menjadi dasar untuk pemanfaatan alur sungai eksisting, karena masih ada beberapa tahapan proses yang harus dilewati. Setelah izin terbit, pemohon dapat memulai proses konstruksi alur sungai baru, tanpa merubah kondisi alur sungai eksisting. Setelah proses konstruksi selesai, ada tahapan uji coba aliran sungai baru, yang bila hasilnya menunjukkan bahwa alur sungai baru dapat berfungsi dengan baik, barulah kemudian Dirjen SDA atas nama Menteri PUPR dapat menerbitkan persetujuan operasi alur sungai baru.

Proses berikutnya adalah pengawasan dan pencatatan BMN atas ruas sungai yang baru.

Untuk memudahkan proses pengajuan izin pengalihan alur sungai, silahkan mengacu ke halaman faq ini.

Comments are closed.