Pengusahaan sumber daya air sebagai media:

  • transportasi dan arung jeram;
  • pembangkit tenaga listrik;
  • transportasi;
  • olahraga;
  • pariwisata; atau
  • perikanan budi daya pada sumber air.

Pengusahaan air dan daya air sebagai materi:

  • pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi;
  • usaha industri;
  • usaha makanan;
  • usaha perhotelan;
  • usaha perkebunan;
  • usaha air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
  • usaha air minum dalam kemasan; atau
  • kegiatan usaha lain

Izin pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi:

  • eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air;
  • pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung.

Masih dapat, dan harus segera diurus perizinnya. Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, yang termasuk didalamnya mengatur kegiatan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air yang belum berizin. Pemerintah memberikan batas waktu untuk pengurusan perizinan yang sudah terlanjur ini hanya 3 tahun setelah Permen ini diterbitkan. Apabila batas waktu 3 tahun ini lewat, ancamannya akan menjadi pidana.

Anda dapat duduk dengan tenang, biar kami yang menyiapkan seluruh dokumen perizinannya untuk Anda dengan pengalaman terbaik kami dalam proses perizinannya.

Kami melayani jasa perizinan dan kajian teknis terkait pengusahaan dan penggunaan sumber daya air di Kementerian PUPR untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik untuk sungai yang masuk di wilayah sungai kewenangan pusat, maupun kewenangan daerah/provinsi.

Untuk daftar kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan pada saat pengajuan permohonan Pengalihan Alur Sungai mengacu ke Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai. Namun untuk memulai diskusi dengan kami, mohon dapat disiapkan informasi terkait lokasi sungai eksisting dan rencana pengalihannya, serta dimensi (lebar, dalam, dll) di sungai eksisting. Kalau ada koordinat dan peta lokasi serta foto kondisi sungai asli akan sangat membantu.

Bisa dan harus diurus segera karena ancamannya pidana. Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air, yang termasuk didalamnya mengatur perizinan pengalihan alur sungai yang telah terlanjur dialihkan. Kami memiliki pengalaman dalam mempersiapkan kajian teknis terkait ini dan siap mendampingi Anda dalam proses perizinannya.

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan izin Pengalihan Alur Sungai sangat tergantung pada tingkat kesulitan pekerjaan, kondisi wilayah, manajemen birokrasi, pelaksanaan konstruksi, dsb, termasuk kecepatan respon pemohon menindaklanjuti komentar/masukan dari pemerintah pusat/daerah, sehingga sangat variatif.

Kami telah berpengalaman melakukan review dan atau kajian teknis terkait Pengalihan Alur Sungai. Tiap sungai memiliki kasus yang unik dan membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam analisa teknisnya. Sebagian besar pengalihan alur sungai yang kami review dan lakukan kajian bertujuan untuk memanfaatkan lokasi sungai eksisting dijadikan pit tambang, baik itu tambang batubara, emas, nikel, dll. Selain itu, review dan kajian teknis pengalihan alur sungai yang pernah kami lakukan termasuk pengalihan alur sungai untuk pengembangan kawasan industri, kompleks perumahan, pembangunan jalan tol, runaway bandara, hingga pengalihan alur sungai untuk keperluan pemanfaatan tanah pada sungai yang melewati tanah milik pribadi.